Perempuan dalam Pemberitaan Media Massa

$rows[judul]

UPM Millenium - Di tengah-tengah masyarakat yang “agamis” ini, isu kekerasan seksual yang terpampang di media massa masih begitu marak dan perlu dicarikan solusinya. Mayoritas dari korban kekerasan seksual menyasar pada perempuan dan anak-anak. Ironisnya, media massa yang seharusnya memberitakan dan memberikan rasa aman bagi korban justru malah sebaliknya. Banyak sekali pemberitaan-pemberitaan media massa yang cenderung menyudutkan korban, terutama bagi kaum perempuan.

Dalam pemberitaan media massa pada kasus kekerasan seksual yang mayoritas korbannya adalah perempuan, digambarkan sebagai pihak yang lemah, tidak berdaya, dan dijadikan objek seksual saja. Lebih parahnya lagi, wanita digambarkan dengan diksi-diksi yang berorientasi seksual, seperti badan seksi, kemolekan tubuh, janda, dan lain-lain.

Dalam judul berita yang ditulis oleh Hutahaean dan Ridwan, pada 12 Mei 2022 di JPNN.com: “Harta Sudah di Tangan, Tetapi Tubuh Janda Bikin Enggak Tahan”, mengisyaratkan bahwa tubuh janda dari peristiwa tersebutlah yang menjadi penyebab dari peristiwa kekerasan seksual, padahal peristiwa tersebut terjadi karena pelaku tidak mampu mengendalikan nafsunya. Pemberitaan tersebut juga mendiskreditkan seorang perempuan yang padahal pada saat kejadian sedang berada di kamar pribadinya tanpa melakukan godaan apa pun kepada pelaku.

Judul-judul media massa yang tidak kalah mirisnya adalah judul, seperti “60 Atlet Wanita Paling Cantik dan Seksi dari Seluruh Dunia Tahun 2021 ini Jarang Diketahui, Siapa Juaranya?” (Pikiran Rakyat, 30 Desember 2021), “6 Potret Atlet Voli Cantik Cristina Chirichella, Tatapan Matanya Tajam Banget” (Okezone, 30 Juni 2023), “Memukau, Ini 5 Atlet Cantik yang Dikirim Indonesia di SEA Games 2023” (Disway, 4 Mei 2023). Alih-alih memberitakan prestasi atlet, berita tersebut justru membahas terkait dengan kecantikan, bentuk tubuh, dan seksualitas perempuan. Perempuan seakan hanya akan terlihat menarik jika membahas seksualitasnya saja.

Apabila merujuk pada kode etik jurnalistik pasal 4 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”, maka pemberitaan-pemberitaan perempuan di media massa di atas dapat dikategorikan melanggar pasal 4 kode etik jurnalistik lantaran memuat berita yang bernuansa cabul.

Hal ini disebabkan karena masih kentalnya budaya patriarki di dalam masyarakat yang menganggap bahwa laki-laki lebih superior daripada perempuan. Perempuan di dalam budaya patriarki mendapatkan labelling sebatas “dapur, sumur, dan kasur” oleh sebagian masyarakat. Akibatnya, dalam segala bidang kehidupan, akan dianggap sebagai pihak yang lemah dan bersalah.

Faktor penyebab lainnya tindakan diskriminasi dalam pemberitaan media massa adalah minimnya literasi akan pentingnya jurnalisme sensitif gender sehingga menyebabkan terjadinya bias gender. Beberapa jurnalis menganggap bahwa dengan mengekspos seksualitas perempuan, maka berita yang ia tulis akan menjadi menarik bagi pembaca tanpa memerhatikan dampak besar yang akan menanti.

Oleh karena itu, penting untuk memberikan pemahaman oleh para redaktur maupun organisasi jurnalistik untuk menekankan pentingnya sensitif gender dalam setiap pemberitaan yang ada. Kode etik yang telah ditetapkan oleh dewan pers juga harus ditegakkan lebih masif lagi agar tidak semakin merajalela.

Selain itu, perlu juga memberikan ruang bagi perempuan dalam pengambilan kebijakan pemberitaan di media agar dapat terciptanya dua sudut pandang yang berbeda sehingga dapat tercipta media massa yang ramah bagi setiap orang.

Penulis: Muzemmil Ubaidillah

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)