Diduga Tangkap Aktivis Tanpa Prosedur yang Sesuai, LBH Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

$rows[judul]

UPM Millenium, Jember - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mendatangi Polres Jember untuk melakukan permohonan penangguhan penahanan terhadap aktivis yang ditangkap pasca aksi 30 Agustus 2025 lalu.

Fahril, aktivis yang dijadikan tersangka pasca aksi demonstrasi tersebut dijerat dengan pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.

"Kita memasukkan dokumen permohonan penangguhan penahanan yang tujuannya memang harapannya adalah ada pengalihan penahanan. Dari awalnya tahanan rutan menjadi tahanan di luar rutan, tahanan kota ataupun tahanan rumah," kata Fahmi Ardiyanto, pengacara LBH Surabaya

Ia mengungkapkan bahwa diajukan permohonan tersebut lantaran tersangka dianggap koperatif selama proses penahanan berlangsung dan ada jaminan dari kedua orang tuanya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Fahril ini adalah anak tunggal dan selama ini dia yang membersamai orang tuanya. Ibunya sendirian sedangkan ayahnya bekerja di luar kota, sehingga hal inilah yang menjadi pertimbangan kami kenapa penangguhan penahanan itu kami ajukan," ujar Fahmi.

Dalam keterangannya, Fahmi turut menyayangkan terkait dengan penangkapan Fahril yang dianggap tidak sesuai prosedur seperti tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan tersebut dalam pertimbangannya mengungkapkan bahwa ketika penyidik menetapkan seorang sebagai tersangka, disertai dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu dengan dua alat bukti dan harus disertai dengan adanya pemeriksaan calon tersangka.

"Fahril selama ini tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tiba-tiba dia ditetapkan sebagai tersangka dan tidak tahu terkait dengan kasus apa. Jadi langsung dijemput di rumahnya, dibawa dan diperiksa langsung di Polres Jember," kata Fahmi.

Selain itu, Fahmi juga menyebutkan bahwa tidak adanya surat penyitaan terhadap barang-barang Fahril saat proses penangkapan berupa HP serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi demonstrasi.

Selain Fahril, terdapat tiga orang yang dijadikan tersangka oleh Polres Jember terkait dengan dugaan pengrusakan barang yang dilakukan secara bersama-sama seperti yang tertuang dalam pasal 170 KUHP.

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)