Ratusan driver ojek online di Kabupaten Jember menggelar aksi demo di depan Kantor Pemkab dan Kantor DRPD Jember pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Aksi yang diinisiasi oleh FKJOB (Forum Komunikasi Jember Online Bersatu) awalnya berkumpul di Dishub Provinsi Jl Gajah Mada, Kaliwates dan kemudian beranjak ke Kantor Pemkab Jember untuk menyuarakan aspirasinya.
Beberapa driver bergantian menyampaikan orasi, hingga pukul 10.00 WIB perwakilan dari massa aksi demo diperkenankan untuk masuk dan melakukan mediasi dengan Pemkab Jember. Mediasi ini dihadiri oleh Asisten Bupati, Kadishub, Kadis Kominfo, serta Anggota DPRD Kabupaten Jember.
Tidak berhenti disitu, massa aksi demo beranjak menuju Kantor DPRD Kabupaten Jember untuk melanjutkan penyampaian aspirasi. Silih berganti para pengemudi ojek online memegang TOA untuk menyampaikan tuntutan.
Tuntutan utama agar segera diterapkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/291/KPTS/013/2023 tertanggal 10 Juli 2023 yang mengatur tentang tarif batas atas dan bawah jasa driver online serta tarif minimal per kilometer.
Charis Sakti Fitriadi, salah seorang petinggi di Forum Komunikasi Jember Online Bersatu mengungkapkan bahwa terdapat kekeliruan dari SK Gubernur ini karena menurutnya buat apa peraturan dibuat apabila tidak dapat dilaksanakan.
“Ada aturan tetapi tidak terkoneksi antara satu kementerian dengan kementerian yang lain. Jadi kalau terkait driver online ini, ada dua kementerian yang terlibat, satu Dinas Perhubungan dan yang satu di Kominfo. Tapi kayaknya saling lempar tanggung jawab ya. Jadi di Dishub sudah berkenan melakukan tugasnya, tapi Kominfo tidak bisa melakukan apa-apa atau bahkan tidak tahun apa-apa kesannya. Bahkan di tingkat provinsi pun mungkin terjadi hal yang sama,” Ujar Charis,kepada Tim Liputan Millenium di lokasi, Selasa.
Charis mengungkapkan bahwa awalnya aplikator ojek online dari perusahaan besar patuh terhadap peraturan. Namun, semenjak kemunculan beberapa aplikator yang murah tarifnya dan jauh di bawah standar yang ditetapkan, aplikator lain pun ikut-ikutan.
Kecilnya tarif yang diterima menyebabkan pendapatan pengemudi ojek online semakin minim karena besarnya biaya operasional yang dikeluarkan.
“Jangankan untuk operasional dan sebagainya, untuk konsumsi bahan bakar saja nggak cukup, khususnya untuk roda 4. Jadi mungkin titik jemput dari driver ini 5 km, terus titik antarnya mungkin macet dan sebagainya mungkin juga akan senilai 5 km,” ungkapnya.
Menanggapi permintaan FKJOB terkait ditegakkannya SK Gubernur di Jember, Kadishub Kabupaten Jember Agus Wijaya menjelaskan bahwa dirinya dan pihaknya tidak memiliki wewenang mengenai hal tersebut karena dibatasi oleh Surat Keputusan Dirjendat tanggal 28 Februari 2019 tentang pelaksanaan PM 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.
“Roda 4 ada di Provinsi. Sedangkan Angkutan Online Roda 2 itu kewenangannya ada di Kementerian Pusat. Ini kabupaten berdasarkan SK Dirjendat tidak ada,” papar Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember.
Sebenarnya Pemkab Jember sudah mengirimkan dua surat Pemprov Jawa Timur berdasarkan aspirasi dari FKJOB dan driver ojek online yang ada di Jember. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan maupun tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi.
Meskipun demikian, ia bersama Kepala Dinas Kominfo akan mencoba membuat kanal berupa nomor yang diharapkan dapat menjadi tempat keluhan bagi para ASK (Angkutan Sewa Khusus) dan akan diintegrasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pusat.
Keluhan lain juga diungkapkan oleh Heri, salah seorang pengemudi ojek online yang merasa bahwa terjadi pembengkakan biaya sewa aplikasi yang semakin mahal. Biaya sewa sebesar 15% yang sudah dijanjikan ternyata hingga saat ini belum terealisasi dan justru semakin melonjak naik. Selain itu, kantor Gojek yang sudah hengkang dari Jember juga turun menjadi keluhan para driver.
“Kalau bagi yang paham enak, kita tinggal telfon CS. Tapi kalau bagi yang nggak paham, bingung karena enggak ada kantornya,” ungkapnya.
“Terus banyak aplikasi liar via wa yang secara langsung itu membunuh driver aplikator yang punya aplikasi dan aplikasi selalu buka pendaftaran terus,” imbuhnya.
Penulis : Muzemmil Ubaidillah
Reporter : Muhammad Faizal Pratama
Editor : Liyananda Rahma
Tulis Komentar