Keterangan Gambar : sumber foto: Website resmi Pagar Nusa
Organisasi Pencak Silat Pagar Nusa resmi menjadi bagian dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 83 Tahun 2025.
Keputusan Rektor tersebut menandai penantian panjang Organisasi Pencak Silat Pagar Nusa untuk eksis berdiri di lingkungan UIN KHAS Jember yang telah diupayakan sejak 2018 silam.
"Sekitar tahun 2023, kita mengajukan SK (Surat Keputusan -red) ke Warek 3 tetapi belum di setujui dikarenakan kita masih dalam penyelesaian problem internal. Di akhir Desember tahun kemarin kita sudah mengajukan SK dengan pembaruan kepengurusan," ungkap Muhammad Sondi Andriyanto, Ketua Umum Pagar Nusa UIN KHAS Jember.
Pembentukan UKM ini didirikan dengan tujuan untuk menjadi wadah bagi mahasiswa/i yang sebelumnya sudah menjadi anggota Pagar Nusa untuk dapat mengembangkannya lebih lanjut di UIN KHAS Jember.
"Di setiap Kampus Universitas Islam Negeri itu rata-rata terdapat UKM Pagar Nusa tetapi di UIN KHAS Jember tidak ada. Kita inisiatif dari itu," jelasnya
Meskipun memiliki SK tersendiri, Sondi mengaku bahwa mendapatkan arahan dari Warek 3 bahwa nantinya Pagar Nusa tidak akan berdiri secara independen tetapi dibawah naungan UKM Unit Beladiri Mahasiswa (UBM) yang telah berdiri terlebih dahulu sebelumnya.
"Berdasarkan penjelasan dari Warek 3, secara otomatis semua perihal administrasi berada dibawah naungan UBM," imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Muhammad Zulkarnain Fikri yang merupakan ketua umum UBM mengaku kaget karena ia dan pihaknya tidak mendapatkan informasi apa pun terkait dengan berdirinya UKM Pagar Nusa.
"Kami sangat tidak rela dan ada rasa kesal karena mereka yang tiba-tiba menjadi UKM padalah ada UBM yang mana di dalamnya ada 4 devisi yang sampai saat ini belum menjadi UKM sendiri," kata Fikri saat dihubungi oleh Millenium.
Ia pun menambahkan bahwa sesuai dengan ketetapan kongres Senat Mahasiswa Universitas yang menyatakan bahwa salah satu syarat pendirian UKM baru adalah ruang lingkup kegiatan yang tidak boleh ada kesamaan dengan UKM UKK lain.
"Juga menyatakan bahwa pendirian harus disetujui oleh UKM UKK lain, tetapi dari teman-teman UKM UKK juga tidak ada pemberitahuan ataupun info mengenai hal tersebut dan tiba-tiba SK keluar yang ditandangani oleh rektor sendiri," ujarnya.
Terkait ketidaksesuaian proses pendirian (persetujuan UKM UKK lain dan lingkup kegiatan yang sama) yang telah diungkapkan oleh ketua umum UBM, Sondi mengaku bahwa hal tersebut sudah diselesaikan pada tahun sebelumnya dan kini hanya diminta untuk memperbarui struktur kepengurusan.
Polemik mengenai pendirian UKM Pagar Nusa sejatinya sudah dilakukan upaya mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh SEMA-U dan DEMA U tetapi tidak menghasilkan kesepakatan.
"Memang benar, kami pernah melakukan mediasi yang di undang langsung oleh sema. Akan tetapi dalam undangan tersebut menyebutkan bahwasanya pembentukan devisi dari UBM bukan pembentukan UKM PN dan dari kami pun menjelaskan sesuai dari AD ART UBM sendiri. Akan tetapi hasil dari mediasi tersebut tidak mencapai mufakat untuk menjadi salah satu devisi UBM," jelas Fikri.
UPM Millenium sudah berupaya untuk menghubungi pihak SEMA-U, tetapi hingga pemberitaan ini dibuat tidak mendapatkan balasan dari yang bersangkutan
Reporter : Muzemmil Ubaidilah
Tulis Komentar