UPM Millenium, Jember - Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) adalah bantuan finansial dari pemerintah untuk melanjutkan pendidikan ke tingkatan perguruan tinggi. Kebijakan dari pihak kampus saat ini sangat memberatkan bagi saya dan teman-teman yaitu program Ma'had.
Kami sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) menyampaikan keberatan terhadap kewajiban mengikuti program Ma'had oleh akademik UIN KHAS Jember. Penolakan ini dipicu oleh beberapa alasan, seperti kurangnya sosialisasi program sejak awal pendaftaran, serta tidak adanya dialog atau kesepakatan antara pihak kampus dan mahasiswa terkait pelaksanaannya.
Mahasiswa diwajibkan menandatangani di atas materai Rp 10.000 surat keputusan tanpa ada diskusi sebelumnya. Meskipun diadakan sosialisasi program Ma'had pada Jumat (10/1/2025). Namun itu tidak cukup berdiskusi dengan waktu yang terbatas.
Saya juga menyoroti persoalan kesiapan, baik dari sisi finansial maupun logistik. Bagaimana dengan teman-teman saya yang sudah membayar kontrakan atau kos 1 tahun ke depan ini? Kebijakan ini terasa tidak memandang kondisi kita sehingga merasa keberadaan program Ma'had tidak sejalan dengan kondisi kita saat ini.
Sebagian dari teman saya yang rumahnya di daerah kampus apalagi yang sudah menjadi tulang punggung keluarga mereka sangat keberatan dengan program tersebut. Lebih-lebih mereka yang hanya tinggal berdua bersama salah satu orang tua (yatim/piatu) di rumah.
Menurut Wakil Rektor III, program Ma'had ini diadakan karena ditakutkan timbul masalah-masalah mengenai tentang baca tulis Al-Qur'an (BTQ) kita, namun timbul pertanyaan: Mengapa program Ma'had hanya ditujukan kepada kita sebagai penerima KIP-K 2024/2025? Kalau itu jadi alasan, kenapa kemarin yang tidak lulus BTQ tidak masuk ma'had? Pada dasarnya sebagian dari kita sudah ada yang menjadi ustad/ustadz yang masih mempunyai tanggungan mengajar di rumahnya. Sehingga alasan tersebut kurang relevan.
Dari sisi keuangan, beban biaya yang harus dikeluarkan untuk program Ma'had dianggap terlalu tinggi. Dengan bantuan KIP-K sebesar Rp4.200.000 per semester, mahasiswa diminta membayar Rp1.500.000 untuk program tersebut, sehingga hanya tersisa Rp2.700.000. Jumlah ini dinilai tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari selama satu semester, termasuk biaya makan yang harus ditanggung sendiri.
Saya berharap kebijakan ini dapat dievaluasi ulang oleh pihak kampus dengan melibatkan mereka dalam proses diskusi, agar program Ma'had dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan mahasiswa. Program Ma'had bersifat opsional dan tidak memberatkan kita penerima KIP-K.
Penulis: Zakiatul Hasanah
Fotografer: Achmad Mustaqim Tamami
Tulis Komentar